Manajemen perusahaan boleh-boleh saja bertekad akan menerapkan tata kelola laporan berkelanjutan. Namun, penerapan tata kelola laporan berkelanjutan tidak boleh dilakukan secara sembarangan. Di Indonesia, penerapan tata kelola laporan berkelanjutan harus sesuai dengan aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tentang laporan berkelanjutan, yakni POJK 51/POJK 03/2017.
Peraturan OJK (POJK) Nomor 51/POJK.03/2017 tentang Penerapan Keuangan Berkelanjutan Bagi Lembaga Jasa Keuangan, Emiten dan Perusahaan Publik terbit pada bulan Juli 2018. Aturan OJK tentang laporan keberlanjutan ini mendukung pencapaian ekonomi hijau. Ekonomi hijau sendiri tertuang dalam Roadmap Keuangan Berkelanjutan di Indonesia yang telah diterbitkan oleh OJK pada tahun 2016.
Dengan kata lain, POJK 51/POJK.03/2017 merupakan tindak lanjut roadmap berupa peraturan yang spesifik. Aturan OJK tentang laporan keberlanjutan tersebut mengikat seluruh lembaga jasa keuangan, emiten, dan perusahaan publik. Tujuannya mewujudkan sistem keuangan yang menerapkan prinsip-prinsip berkelanjutan.
POJK 51/POJK.03/2017 juga merupakan implementasi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 turut mengatur instrumen ekonomi lingkungan hidup di dunia usaha, termasuk prinsip-prinsip keberlanjutan. Prinsip-prinsip keberlanjutan ini mencakup aspek sosial dan lingkungan hidup di bidang perbankan, pasar modal, dan industri keuangan non bank.
Implementasi Tata Kelola Laporan Berkelanjutan Sesuai POJK
POJK 51/POJK.03/2017 atau aturan OJK tentang laporan berkelanjutan ini diikuti dengan peluncuran Pedoman Teknis Penerapan Keuangan Berkelanjutan bagi Sektor Perbankan oleh OJK di bulan Nopember 2018.
Pedoman Teknis tersebut diperuntukkan bagi Bank Umum, Bank Perkreditan Rakyat (BPR), dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) sebagai petunjuk praktis. Petunjuk praktis ini digunakan untuk mengimplementasikan keuangan berkelanjutan sesuai POJK Nomor 51/POJK.03/2017.
Penjelasan teknis ini memuat hal-hal antara lain:
- Alokasi dana Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL)
- Penggunaan dana TJSL dalam kegiatan penerapan keuangan berkelanjutan
- Outline dan isi Rencana Aksi Keuangan Berkelanjutan (RAKB)
- Outline dan isi laporan sustainability
- Prinsip-prinsip keuangan berkelanjutan
Kewajiban Dalam POJK 51/POJK.03/2017
Apa saja yang termuat dalam POJK 51/POJK.03/2017? Ada banyak hal yang diatur atau dijelaskan dalam POJK 51/POJK.03/2017. Salah satunya adalah pengertian Lembaga Jasa Keuangan (LJK). Menurut Pasal 1 pada POJK 51/POJK.03/2017, LJK adalah lembaga yang melaksanakan kegiatan di sektor perbankan, pasar modal, perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan, dan lembaga jasa keuangan lainnya.
Selain itu, ada pula LJK lainnya yang meliputi pegadaian, lembaga penjaminan, lembaga pembiayaan ekspor Indonesia, perusahaan pembiayaan sekunder perumahan, dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
POJK 51/POJK.03/2017 juga memuat kewajiban bagi LJK. Kewajiban-kewajiban tersebut antara lain menerbitkan laporan berkelanjutan (sustainability report) setiap tahun. Laporan sustainability adalah laporan berkala yang memuat kinerja keuangan dan nonkeuangan suatu perusahaan atau organisasi. Laporan sustainability merupakan langkah pertama yang penting dalam implementasi strategi yang dapat membantu organisasi untuk menetapkan tujuan, mengukur kinerja, mengelola dampak, risiko, dan memahami bagaimana hal-hal itu membawa nilai bagi para pemangku kepentingannya.
Selain laporan sustainability, perusahaan juga berkewajiban untuk menyusun RAKB berdasarkan POJK 51/POJK.03/2017. Perusahaan menyampaikan RAKB kepada OJK tiap tahun. Penyampaian RAKB ini berbarengan dengan penyampaian rencana bisnis bagi LJK yang diwajibkan untuk menyampaikan rencana bisnisnya.
Relevansi Dengan Bidang ManajemenÂ
POJK 51/POJK.03/2017 beserta pedoman teknis untuk sektor perbankan dapat mendorong praktik industri keuangan yang lebih bertanggung jawab dari aspek lingkungan, sosial, dan tata kelola.
Adanya aturan OJK tentang laporan berkelanjutan tersebut mendorong bank-bank di Indonesia untuk mempertimbangkan efektivitas manajemen risiko sosial dan lingkungan dalam proyek yang mereka dukung pendanaannya. Bank diharapkan tak lagi memikirkan untung-rugi dalam menerapkan programnya, melainkan turut mencoba mencari jawaban atas pertanyaan-pertanyaan, seperti sejauh apa program tersebut berkontribusi untuk bisnis yang lebih hijau (greener) atau ramah iklim (climate friendly).
POJK 51/POJK.03/2017 juga memiliki relevansi terhadap praktik bidang manajemen kepatuhan. Manajemen kepatuhan saat ini lekat dan sensitif terhadap tuntutan ekonomi hijau dengan tetap memperhatikan aturan yang berlaku.
Lebih jauh, LJK memiliki peran intermediate untuk menghimpun dan menyalurkan dana publik. Dana yang terhimpun dan tersalurkan dapat digunakan untuk pembangunan serta pertumbuhan ekonomi yang inklusif. Selain inklusif, pembangunan dan pertumbuhan ekonomi juga akan berlangsung secara berkelanjutan.
Saat ini, industri perbankan sedang mengalami masa transisi dari konvensional ke digital. Proses transformasi ini memerlukan perpaduan antara kepentingan ekonomi dan komitmen pada kelestarian alam, penegakan hak asasi manusia (HAM), dan penurunan ketimpangan (gap). Jika perpaduan tersebut melebur dengan baik, maka dapat meningkatkan daya tahan dan daya saing lembaga keuangan itu sendiri.
Sebagai sektor yang diatur secara ketat, industri keuangan memiliki kepatuhan atas mandat yang diatur oleh pemerintah sebagai regulator. Artinya, regulasi yang komprehensif mampu mengoptimalkan peran aktif sektor keuangan dalam mendukung terciptanya ekosistem yang berkelanjutan. Prinsip-prinsip keuangan dalam ekosistem yang berkelanjutan kemudian dapat menjadi bagian integral dari praktik bisnis lembaga keuangan.
Dengan penjelasan di atas, maka perusahaan bisa merencanakan untuk membuat laporan sustainability yang merujuk pada POJK 51/POJK.03/2017. Soocadesign dapat membantu perusahaan untuk menyusun laporan sustainability secara profesional dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Selain jasa pembuatan sustainability report profesional, Soocadesign juga menawarkan jasa pembuatan video sustainability report, copy writing sustainability report, design graphic untuk korporasi dan bisnis.
Dengan pengalaman lebih dari satu dekade, Soocadesign telah dipercaya oleh berbagai perusahaaan atau organisasi ternama di tanah air.
Kunjungi segera Soocadesign di www.soocadesign.com.
Resources:
peraturan.bpk.go.id/Home/Details/129651/peraturan-ojk-no-51pojk032017-tahun-2017
icopi.or.id/pojk-nomor-51-pojk-03-2017-penerapan-keuangan-berkelanjutan-bagi-lembaga-jasa-keuangan-emiten-dan-perusahaan-publik