kewajiban menyusun rencana aksi keuangan berkelanjutan

Kewajiban Perusahaan Dalam Menyusun Rencana Aksi Keuangan Berkelanjutan

Siapa saja yang harus menerapkan Rencana Aksi Keuangan Berkelanjutan menurut Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK)? Hati-hati, siapa tahu ternyata perusahaan Anda termasuk di dalamnya. Lalu bagaimana menyusun  Rencana Aksi Keuangan Berkelanjutan (RAKB) yang sesuai dengan peraturan OJK ?

Definisi Keuangan Berkelanjutan

Menurut OJK, Keuangan Berkelanjutan dapat didefinisikan sebagai dukungan menyeluruh dari industri jasa keuangan untuk pertumbuhan berkelanjutan yang dihasilkan dari keselarasan antara kepentingan ekonomi, sosial, dan lingkungan hidup.

rencana aksi keuangan berkelanjutan
Gambar Oleh: Freepik

Pada tahun 2017, OJK telah mengeluarkan Kebijakan Holistik Keuangan Berkelanjutan. Tujuan utamanya adalah agar semua sistem keuangan memiliki daya saing dan daya tahan untuk berkembang secara berkesinambungan. Melalui kebijakan ini juga diharapkan masyarakat diberikan akses kepada sumber pendanaan yang bercirikan prinsip-prinsip keberlanjutan.

Sampai tahun 2020, OJK menyampaikan evaluasi atas penerapan kebijakan tersebut. Ternyata kemajuan selama 3 tahun ini cukup banyak. The Sustainable Banking Network (SBN) Global Progress Report melaporkan bahwa Indonesia sudah cukup matang dalam hal keuangan berkelanjutan. Sebanyak 9% atau Rp763 triliun dari total pembiayaan sudah berdasarkan prinsip keberlanjutan. Ada 1 (satu) bank yang sudah menerbitkan Obligasi Keberlanjutan Global (Global Sustainability Bonds).

Dengan pencapaian tersebut maka pada tahun 2020 ini, OJK menyusun roadmap baru. Roadmap ini akan lebih menekankan kepada integrasi manajemen risiko, tata kelola perusahaan, penilaian tingkat kesehatan bank dan pembangunan sistem informasi terpadu keuangan berkelanjutan. Landasan roadmap tetap POJK 51 tahun 2017 mengenai Penerapan Keuangan Berkelanjutan. Dengan roadmap ini dimungkinkan skema blended finance (proses pembiayaan yang melibatkan pihak swasta dan Industri Jasa Keuangan) dikembangkan.

Tiga Jenis Perusahaan ini Wajib Menerapkan Keuangan Berkelanjutan

Menurut POJK 51 tahun 2017 pasal 2, ada 3 jenis perusahaan yang wajib menerapkan Keuangan Berkelanjutan dalam kegiatan usahanya. Mereka adalah:

  1. Lembaga Jasa Keuangan (LJK). LJK mencakup perbankan, pasar modal, perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan, dan lainnya.
  2. Emiten, yaitu perusahaan yang sudah melakukan penawaran umum. Artinya perusahaan tersebut sudah masuk di pasar modal.
  3. Perusahaan Publik, yaitu perusahaan yang sahamnya dimiliki minimal 300 pihak dan memiliki modal disetor minimal Rp3 miliar.

Mengapa ketiga perusahaan ini yang wajib menerapkan Keuangan Berkelanjutan? Sebenarnya karena ketiga perusahaan inilah yang wajib patuh kepada peraturan OJK. Di dalam UU nomor 12 tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, disebutkan bahwa OJK memiliki tugas pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan, pasar modal dan dan lembaga jasa keuangan lainnya.

Namun semangat dari peraturan ini adalah bahwa ketiganya menjadi agen perubahan bagi seluruh kegiatan ekonomi di Indonesia. Melalui penerapan Keuangan berkelanjutan dari ketiga jenis perusahaan ini saja, secara jangka panjang Keuangan Berkelanjutan diharapkan akan menyebar secara merata. Sebabnya mudah, yaitu karena mereka memiliki kemampuan, kapabiltas, dan jaringan yang signifikan secara nasional.

Penyusunan Rencana Aksi Keuangan Berkelanjutan

kewajiban menyusun rencana aksi keuangan berkelanjutanLembaga Jasa Keuangan wajib membangun sistem keuangan berkelanjutan. Sistem itu bersama dengan strategi untuk melaksanakannya dijabarkan di dalam Rencana Aksi Keuangan Berkelanjutan (RAKB) dan disampaikan kepada OJK.

RAKB harus menggambarkan beberapa hal ini: (1) rencana kegiatan usaha dan program kerja jangka pendek dan jangka panjang yang sesuai prinsip Keuangan Berkelanjutan, (2) strategi untuk merealisasi rencana dan program kerja tersebut, (3) target yang ditetapkan dan waktu pencapaian target, serta (4) penerapan manajemen risiko dan pemenuhan ketentuan kehati-hatian.

Pada tahun 2019, OJK menyebutkan baru 5 (lima) bank yang menyerahkan RAKB sesuai ekspektasi. Jumlah ini sangat sedikit dibandingkan total 54 bank BUKU 3, BUKU 4, dan bank asing yang wajib menyerahkan RAKB perdana pada tahun 2019. Hal ini dikarenakan masih kurangnya pemahaman LJK.

Di dalam menyusun RAKB, LJK bisa menggunakan referensi The Equator Principles (EP) yang telah diadopsi oleh lebih dari 38 negara. Dari referensi itu LJK bisa menyusun tahap-tahap yang dapat dilakukan untuk mengembangkan RAKB:

  1. Mengembangkan kategorisasi suatu proyek atau aktivitas berdasarkan prinsip keberlanjutan. Misalnya sebuah proposal dikategorikan AAA apabila tidak memiliki dampak negatif terhadap lingkungan, dan D bilamana dampaknya besar.
  2. Mengembangkan Prosedur Operasional Standar bagi setiap kategori proyek. Apa yang harus dilakukan kepada proyek kategori AAA, misalnya langsung memberikan persetujuan pembiayaan.
  3. Mengembangkan prosedur peningkatan partisipasi bagi para pemangku kepentingan dari nasabah. Misal bagaimana sebuah proyek memiliki strategi untuk mengikutsertakan masyarakat lokal di dalam kegiatan usahanya.
  4. Menyatakan komitmen untuk menyertakan pihak independen di dalam mengevaluasi dan memberikan masukan peningkatan prinsip-prinsip Keuangan Berkelanjutan.
  5. Menyusun laporan yang transparan, yang menjadi Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report) sebagai laporan wajib kepada OJK.

Tahap-tahap ini tentu membutuhkan studi dan diskusi. Tentu hal ini tidak mudah, membutuhkan peranan banyak pihak dan khususnya komitmen dari direksi dan dewan komisaris. Agar memudahkan menyusun sustainability report maka sebaiknya menyewa jasa pembuatan sustainability report dengan Sooca Design. Sooca Design memberikan layanan sustainability report BPR serta pembuatan pedoman GCG perusahaan.

Download Company Profile

Kategori