Annual Report BUMD, PERUSDA, dan PERUMDA
Sama seperti perusahaan BUMN atau swasta, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Perusahaan Daerah (PERUSDA), serta Perusahaan Umum Daerah (PERUMDA) juga memiliki kewajiban yang sama untuk menyediakan laporan tahunan (annual report). Adanya laporan tahunan membantu BUMD, PERUSDA, dan PERUMDA dalam mengungkapkan transparansi informasi sebagai bagian dari praktik penerapan tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance/GCG). Pembuatan annual report BUMD, PERUSDA, dan PERUMDA juga memiliki aturan perundang-undangan tersendiri. Namun, sebelumnya, ketahui terlebih dahulu mengenai pengertian BUMD, PERUSDA, dan PERUMDA secara lebih jelas seperti di bawah ini.
Baca juga: Jasa Pembuatan Sustainability Report 2026
Apa pengertian BUMD, PERUSDA, dan PERUMDA?

BUMD atau Badan Usaha Milik Daerah adalah perusahaan yang didirikan dan dimiliki oleh pemerintah daerah. Sebagian besar atau seluruh modal dari BUMD dimiliki atau dikuasai oleh pemerintah daerah, di mana modal tersebut berasal dari kekayaan daerah yang dipisahkan. Dalam regulasi terbaru, bentuk BUMD terdiri dari dua jenis utama, yaitu Perusahaan Umum Daerah (PERUMDA) dan Perseroan Daerah (PERSERODA).
PERUMDA adalah bentuk BUMD yang seluruh modalnya dimiliki oleh satu daerah dan tidak terbagi atas saham, yang bertujuan untuk menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu bagi pemenuhan hajat hidup masyarakat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Badan Usaha Milik Daerah tersebar di tiap-tiap daerah dan memegang peranan penting dalam mengembangkan perekonomian daerah maupun nasional.
Sedangkan untuk PERUSDA atau Perusahaan Daerah adalah semua perusahaan yang didirikan berdasarkan Undang-Undang No. 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah, yang seluruh atau sebagian modalnya merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan atau berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Seiring dengan diberlakukannya PP No. 54 Tahun 2017 tentang BUMD, banyak PERUSDA yang kemudian bertransformasi menjadi PERUMDA (Perusahaan Umum Daerah) agar menyesuaikan diri dengan regulasi terbaru.
Contoh PERUMDA di Berbagai Daerah
Berikut beberapa contoh PERUMDA di berbagai wilayah Indonesia:
– PERUMDA Air Minum Jaya (PAM Jaya) – DKI Jakarta
– PERUMDA Tirta Kerta Raharja – Kabupaten Tangerang
– PERUMDA Tirta Bhagasasi – Kabupaten Bekasi
– PERUMDA Tirtawening – Kota Bandung
– PERUMDA Air Minum Surya Sembada – Kota Surabaya
– PERUMDA Pasar Jaya – DKI Jakarta
– PERUMDA BPR Bank Daerah Lamongan – Jawa Timur
Contoh-contoh PERUMDA tersebut menunjukkan bahwa entitas ini bergerak di berbagai sektor seperti air minum, pasar daerah, hingga perbankan daerah.
Peraturan Annual Report BUMD, PERUSDA, dan PERUMDA
Karena merupakan sebuah kewajiban, tentunya ada peraturan annual report BUMD, PERUSDA, dan PERUMDA yang menjadi dasar hukum dan perlu diketahui oleh perusahaan terkait.

Menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2017 Pasal 98 tentang laporan tahunan Perusahaan Umum Daerah (PERUMDA), ada beberapa hal yang perlu dimuat dalam lampiran annual report BUMD dan PERUMDA, berikut daftar lengkapnya:
1. Laporan tahunan bagi PERUMDA paling sedikit memuat:
– laporan keuangan;
– laporan mengenai kegiatan perusahaan umum daerah;
– laporan pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan;
– rincian masalah yang timbul selama tahun buku yang mempengaruhi kegiatan usaha perusahaan umum daerah;
– laporan mengenai tugas pengawasan yang telah dilaksanakan oleh Dewan Pengawas selama tahun buku yang baru lampau;Â
– nama anggota Direksi dan anggota Dewan Pengawas; dan penghasilan anggota Direksi dan anggota Dewan Pengawas untuk tahun yang baru lampau.
2. Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit memuat:
– neraca akhir tahun buku yang baru lampau dalam perbandingan dengan tahun buku sebelumnya;
– laporan laba rugi dari tahun buku yang bersangkutan;
– laporan arus kas;
– laporan perubahan ekuitas; dan
– catatan atas laporan keuangan.
Demikianlah peraturan annual report BUMD, PERUSDA, dan PERUMDA yang dikeluarkan oleh pemerintah. Peraturan tersebut dapat menjadi bahan acuan yang akurat dan mempermudah proses penyusunan annual report PERUMDA maupun BUMD secara menyeluruh.
Proses pengumpulan data dan informasi yang dibutuhkan juga menjadi lebih terstruktur, sehingga waktu yang dihabiskan akan jauh lebih efektif.
Baca juga: Konsultan GCG dan Perannya Untuk Annual Report
Penggunaan Jasa Pembuatan Annual Report BUMD dan PERUMDA

Setelah memahami perihal peraturan annual report BUMD, PERUSDA, dan PERUMDA, langkah selanjutnya yang perlu segera dilakukan adalah mencari jasa pembuatan annual report yang berpengalaman dalam menangani laporan tahunan PERUMDA.
Tidak hanya mencari agensi dengan penawaran harga murah, perusahaan juga perlu memperhatikan kualitas kinerja, pemahaman regulasi PP 54/2017, serta pengalaman dalam menyusun annual report PERUMDA dan BUMD.
Berbekal 15 tahun pengalaman, portofolio, dan sumber daya manusia yang memiliki latar belakang pendidikan serta keahlian yang relevan, Soocadesign telah teruji sebagai agensi penyedia jasa pembuatan annual report BUMD dan annual report PERUMDA yang profesional dan terpercaya.
Tidak hanya layanan desain, Sooca Design juga menyediakan layanan berkualitas lainnya seperti copywriting, translation, photography hingga cetak.
Tertarik untuk mengetahui penawaran lebih lanjut? Segera klik DI SINIÂ untuk terhubung langsung dengan tim marketing Sooca Design.
