Laporan Kinerja Pendistribusian dan Pendayagunaan Baznas 2024
BAZNAS (badan Amal Zakat Nasional) adalah lembaga pemerintah non-struktural resmi yang dibentuk oleh pemerintah Indonesia untuk mengelola zakat, infak, dan sedekah (ZIS) secara nasional, dengan tugas menghimpun, mendistribusikan, dan mendayagunakan dana tersebut untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, berdasarkan UU No. 23 Tahun 2011 tentang pengelolaan zakat.
Share
- Categories
- Editorial Designreport

