Dalam dunia korporat, seringkali dijumpai istilah perseroan induk (Parent company) dan perseroan anak (subsidiary). Dalam hukum perseroan terbatas, yang menganut prinsip limited liability atau pertanggungjawaban terbatas, maka badan usaha tersebut mendirikan anak perusahaan untuk menjalankan bisnis perusahaan induk. Hal tersebut mengakibatkan adanya batasan dan perbedaan tanggungjawab antar dua entitas tersebut yang disebut separate entity. Hal ini juga dimaksudkan untuk melindungi apabila terjadi potensi kerugian pada salah satu perusahaan. Artikel ini akan membahas lebih lanjut mengenai laporan tahunan anak perusahaan serta pedoman penyajian laporan tahunnya.
Pengertian Anak Perusahaan
Pengertian mengenai tentang anak perusahaan dituliskan dalam Penjelasan pasal 29 Undang-Undang No. 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT 1995”) bahwa “Perusahaan Anak” (subsidiary) adalah Perseroan yang mempunyai hubungan khusus dengan Perseroan lainnya. Hubungan khusus ini dapat terjadi karena:
- Induk perusahaan memiliki lebih dari 50% saham
- Induk perusahaan memiliki lebih dari 50% suara dalam RUPS
- Induk perusahaan memiliki kontrol atas kalannya perseroan, pengangkatan, dan pemberhentian Direksi dan komisaris.
Berdasarkan uraian di atas, dapat dikatakan bahwa anak perusahaan berada dibawah kendali perusahan induk baik dari awal mula pendiriannya hingga dalam aspek permodalan. Subsidiaries sendiri lebih memegang peranan dalam menjalankan bisnis perseroan induk, dan mencegah perusahaan induk mengalami kerugian potensial. Apabila terjadi masalah pada subsidiaries, maka tanggung jawab perusahaan induk hanya sebatas kepemilikan saham yang dimiliki di perusahaan anak, karena keduanya merupakan entitas yang terpisah.
Laporan Tahunan Anak Perusahaan (Annual Report Subsidiaries)
Setelah memahami sekilas mengenai definisi mengenai anak perusahaan dan perbedaannya dengan induk perusahaan, sebagai suatu perseroan terbatas, anak perusahaan juga memiliki kewajiban dalam menerbitkan laporan tahunan. Hal ini sejalan dengan Undang – Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”), dimana dalam Pasal 66 Ayat (2) UUPT berisi pedoman penyajian laporan tahunan yang harus memuat:
- Laporan Keuangan
- Laporan mengenai kegiatan perseroan
- Laporan pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan
- Rincian masalah yang timbul selama tahun buku yang mempengaruhi kegiatan usaha perseroan
- Laporan mengenai tugas pengawasan yang telah dilaksanakan dewan komisaris
- Nama anggota direksi dan anggota dewan komisari
- Gaji dan tinjauan bagi anggota direksi dan gaji dan honorarium dewan komisaris
Dalam kasus holding company dan anak perusahaan, laporan keuangan dari keduanya digabung menjadi seperti seolah-olah satu entitas yang disebut dengan laporan keuangan konsolidasi. Akan tetapi, apabila perusahaan induk memiliki kepemilikan saham kurang dari 50 persen dan tidak memiliki kendali penuh atas subsidiari tersebut, maka anak perusahaan hanya perlu membuat laporan keuangan secara mandiri.
Bagaimana Laporan Keuangan Konsolidasi Disiapkan?
Laporan keuangan konsolidasi juga terdiri dari beberapa bagian sama seperti laporan keuangan pada umumnya, yaitu laporan neraca (balance sheets), laporan laba rugi (income statements), laporan perubahan modal (statement of change equity), dan laporan arus kas (cashflow statement). Aturan dan standar pembuatan laporan keuangan di indonesia ditetapkan dalam PSAK (Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan).
Dalam persiapan untuk membuat laporan keuangan, dapat dilakukan secara manual menggunakan excel atau dengan perangkat lunak konsolidasi. Hal ini tergantung dari skala suatu perusahaan. Dalam perhitungan laporan keuangan konsolidasi, terdapat penyesuaian transaksi antara anak perusahaan dengan perusahaan induk dengan melakukan eliminasi untuk menghindari perhitungan ganda. Adapun garis besar pembuatan laporan keuangan konsolidasi, sebagai berikut:
- Mempersiapkan kertas kerja penyusunan laporan keuangan konsolidasi
- Memasukkan laporan keuangan meliputi laporan laba rugi, laporan laba ditahan dan neraca masing-masing perusahaan induk dan anak pada kolomnya masing-masing.
- Jika ada kesalahan-kesalahan pada laporan keuangan induk atau anak (seperti koreksi terhadap pencatatan investasi dengan metode biaya dikonversi ke metode ekuitas) perlu dibuatkan jurnal penyesuaian (diposting ke buku besar perusahaan induk atau anak).
Metode Pembuatan Laporan Keuangan Konsolidasi
Terdapat beberapa metode dalam membuat laporan keuangan konsolidasi, hal ini bergantung pada jumlah kepemilikan saham perusahaan induk dalam subsidiaries. Jika kepemilikan lebih dari 50 persen, maka setiap akun pada general ledger harus digabung untuk mempersiapkan satu set laporan keuangan. Holding company dengan kepemilikan saham 20 – 50 persen digunakan metode ekuitas untuk melaporkan investasi pada subsidiaries. Dimulai dengan investasi awal pada subsidiaries, ekuitas bertambah apabila subsidiaries memperoleh net income. Dan sebaliknya, jika subsidiaries membukukan net loss atau membayar dividen, maka ekuitas parent company akan berkurang. Holding company yang memiliki kurang dari 20 persen saham, laporan keuangan konsolidasinya memakai cost method, dimana hanya mencantumkan biaya investasi dari anak perusahaan. General ledger dari holding company tidak disesuaikan, sehingga menyebabkan pendapatan atau kerugian anak perusahaan tidak direfleksikan dalam laporan keuangan.
Laporan keuangan konsolidasi merupakan laporan keuangan gabungan antara perusahaan induk dan anak perusahaan untuk mengetahui kesehatan kondisi keuangan dari perusahaan. Pembuatan laporan keuangan konsolidasi termasuk kompleks dan membutuhkan penalaran akutansi tingkat lanjut, agar tidak terjadi kesalahan dalam penyesuaian penjurnalan yang dapat berakibat fatal pada hasil akhir laporan keuangan.